Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara ASN Marahi Bupati Lembata karena Tak Dilantik Jadi Kadis, Berujung Permintaan Maaf

Kompas.com - 13/01/2022, 12:02 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) yang memarahi Bupati Lembata, Stanislaus Kebesa, menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Pemda Lembata, Selasa (11/1/2022).

Ia menyampaikan permohonan maaf karena memaki bupati dan Sekda Lembata pada Rabu (5/1/2021) hanya karena tidak dilantik menjadi Kepala Dinas Kominfo Lembata.

"Saya Stanislaus Kebesa Sekretaris Dinas Kominfo Lembata dari lubuk hati terdalam menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas tindakan saya berupa cacian, tulisan, dan rekaman suara dalam bentuk penolakan, bantahan, cacian terhadap pemerintah daerah serta terhadap pribadi bapak Bupati Lembata dan bapak Sekda Lembata. Sekali lagi saya memohon maaf," ungkap Stanislaus kepada awak media di ruangan Sekda Lembata, Rabu (12/1/20221) siang.

Baca juga: ASN yang Marahi Bupati Lembata karena Tak Dilantik Jadi Kadis Minta Maaf, Memohon agar Tak Dipecat

Ia juga menyatakan siap menerima sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Meski begitu, dirinya memohon kepada Bupati Lembata agar tak memecatnya dari jabatan sebagai ASN.

"Keputusan seperti apapun itu dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan hukuman atau sanksi tetap saya terima dan hargai. Tetapi, saya memohon kepada bapak bupati agar NIP saya jangan ditarik," ujarnya.

Ia juga meminta agar para ASN di Lembata tidak meniru sikapnya, melainkan harus mendukung Pemerintah Kabupaten Lembata dengan cara menjalankan tugas dan fungsi secara benar.

Baca juga: Tak Dipilih Jadi Kepala Dinas, Stanis Marahi Bupati Lembata, Kini Terancam Dilaporkan ke Polisi

Beredar rekaman suara

Perkara bermula ketika muncul rekaman suara dalam grup WhatsApp Forum Komunikasi AKU Lembata yang kemudian beredar luas.

Dalam rekaman suara itu, Stanislaus mempersoalkan dirinya yang tak dilantik sebagai Kadis Kominfo. Padahal dia memiliki riwayat pendidikan S2.

Berikut isi rekaman suaranya:

"Masa Piter Demong yang S1, saya S2. Saya pangkat lebih besar, lalu Thomas Ola punya otak ada di mana. Jadi Piter Demung sudah dilantik jadi Kadis Kominfo, segera kasih keluar saya untuk jadi staf ka apa. Kasih keluar saya. Masa Piter Demong perintah saya," ungkap Stanislaus.

Ia pun meminta sekda dan bupati menunjukan hasil penilaian seleksi yang membuat dirinya tidak dilantik menjadi Kepala Dinas Kominfo.

"Saya minta Pak Sekda dan Bupati tolong kasih keluar saya punya nilai. Supaya saya kalah, juga kalah terhormatlah. Pak Sekda Paskalis Tapobali dan Bupati Thomas Ola, saya hanya butuh nilainya. Stanis Kebesa saat lelang kemarin, nilainya paling rendah atau bagaimana," ungkapnya.

Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, ASN yang Marahi Bupati Lembata karena Tak Dipilih Jadi Kadinas Tetap Diberi Sanksi

"Kalau saya nilai terendah untuk apa juga saya protes.Tapi tidak enaklah, masa orang datang, saya ini senior lalu saya sekretaris Dinas, eh, segera kasi keluar saya, saya ingatkan Pak Sekda dan Pak Bupati, segera kasi keluar saya jadi staf atau di mana saja,” lanjutnya.

Bupati Lembata Thomas Ola Langoday saat itu menyampaikan bahwa proses seleksi jabatan kadis telah sesuai aturan.

"Ampunilah dia karena tidak tahu apa yang dia omong," katanya.

Terbukti salah

Sekda Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, membenarkan Stanislaus yang menjabat sebagai Sekertaris Dinas Kominfo itu terbukti bersalah.

Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh tim pemeriksa pada 7 Januari lalu.

"Jenis hukuman nanti diputuskan oleh PPK. Tim pemeriksa hanya mengambil berita acaranya, memotret semua yang telah terjadi kemudian menyampaikan kepada Bupati," terang Paskalis.

Baca juga: Pemkab Lembata Belum Bisa Gelar Vaksinasi Covid-19 Booster, Ini Alasannya

Pihaknya mengaku menyayangkan sikap yang dilakukan Stanislaus.

Ia meminta agar semua ASN di Lembata harus berkaca dari kejadian itu dan mengimbau tak mencontoh apa yang dilakukan Stanislaus.

"Sebagai PNS taat pada UU Nomor 5 Tahun 2014, harus taat kepada nilai dasar, pada kode etik dan kode perilaku, serta taat pada kewajiban dan larangan," tegasnya.

 

Ke depannya, kata dia, Sekertaris Dinas Kominfo itu tidak boleh mengulangi hal yang sama karena sudah pasti jabatannya sebagai ASN dicabut.

"Bayangkan kalau seandainya hukuman ringan sedang itu mungkin masih baik, berat dengan kategori satu dua masih baik. Tetapi kalau pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kan kasihan," imbuhnya.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com