LEMBATA, KOMPAS.com - Stanislaus Kebesa, aparatur sipil negara (ASN) yang memarahi Bupati Lembata Thomas Ola Langoday karena tak dilantik menjadi kepala dinas komunikasi dan informatika akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara resmi, Selasa (11/1/2022).
Stanislaus menyampaikan permohonan maaf karena terbukti mencaci Bupati dan Sekda Lembata pada Rabu (5/1/2022).
"Saya Stanislaus Kebesa Sekretaris Dinas Kominfo Lembata dari lubuk hati terdalam menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas tindakan saya berupa cacian, tulisan, dan rekaman suara dalam bentuk penolakan, bantahan, cacian terhadap pemerintah daerah serta terhadap pribadi bapak Bupati Lembata dan bapak Sekda Lembata. Sekali lagi saya memohon maaf," kata Stanislaus di ruangan Sekda Lembata, Rabu (12/1/2022) siang.
Stanislaus siap menerima sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Meski begitu, ia memohon agar Bupati Lembata Thomas Ola Langoday tak memecatnya sebagai pegawai negeri sipil.
Baca juga: Saat ASN Marahi Bupati Lembata karena Tak Dipilih Jadi Kepala Dinas…
"Keputusan seperti apa pun itu dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan hukuman atau sanksi tetap saya terima dan hargai. Tetapi, saya memohon kepada Bapak Bupati agar NIP (nomor identitas pegawai) saya jangan ditarik," ujarnya.
Stanislaus mengingatkan para ASN di Lembata tak meniru perbuatannya. ASN, kata dia, harus mendukung pemerintah dengan menjalankan tugas dan fungsi secara benar.
Sanksi di tangan Bupati Lembata
Sementara itu, Sekda Lembata Paskalis Ola Tapo Bali membenarkan Sekretaris Dinas Kominfo itu terbukti bersalah.
Hal itu, kata dia, tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh tim pemeriksa pada (7/1/2022).
"Jenis hukuman nanti diputuskan oleh PPK. Tim pemeriksa hanya mengambil berita acaranya, memotret semua yang telah terjadi kemudian menyampaikan kepada Bupati," terang Paskalis di ruang kerjanya, Rabu siang.