"Ampunilah dia karena tidak tahu apa yang dia omong," katanya.
Sekda Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, membenarkan Stanislaus yang menjabat sebagai Sekertaris Dinas Kominfo itu terbukti bersalah.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh tim pemeriksa pada 7 Januari lalu.
"Jenis hukuman nanti diputuskan oleh PPK. Tim pemeriksa hanya mengambil berita acaranya, memotret semua yang telah terjadi kemudian menyampaikan kepada Bupati," terang Paskalis.
Baca juga: Pemkab Lembata Belum Bisa Gelar Vaksinasi Covid-19 Booster, Ini Alasannya
Pihaknya mengaku menyayangkan sikap yang dilakukan Stanislaus.
Ia meminta agar semua ASN di Lembata harus berkaca dari kejadian itu dan mengimbau tak mencontoh apa yang dilakukan Stanislaus.
"Sebagai PNS taat pada UU Nomor 5 Tahun 2014, harus taat kepada nilai dasar, pada kode etik dan kode perilaku, serta taat pada kewajiban dan larangan," tegasnya.
Ke depannya, kata dia, Sekertaris Dinas Kominfo itu tidak boleh mengulangi hal yang sama karena sudah pasti jabatannya sebagai ASN dicabut.
"Bayangkan kalau seandainya hukuman ringan sedang itu mungkin masih baik, berat dengan kategori satu dua masih baik. Tetapi kalau pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kan kasihan," imbuhnya.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.