Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Atas perbuatannya, para pelaku sendiri sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran.
Baca juga: Joki Vaksin di Pinrang Sulsel Klaim Pernah 3 Kali Disuntik dalam Sehari
Para pelaku, lanjut dia, sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.