PINRANG, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan, telah menetapkan Abdul Rahim, warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, sebagai tersangka.
Rahim dianggap menghalang-halangi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Pinrang.
Sebab, dia menawarkan jasa vaksin mewakili orang lain hingga bersedia disuntik vaksin sebanyak 17 kali.
Rahim kini telah menjadi tersangka. Lantas bagaimana status pengguna jasa Abdul Rahim?
Baca juga: Perjalanan Kasus Abdul Rahim, Mengaku 16 Kali Divaksin hingga Ditetapkan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan AKP Deki Marizaldi menjelaskan mengenai status hukum pengguna jasa vaksinasi Abdul Rahim saat ini.
"Status hukum Abdul Rahim dari saksi kita naikkan jadi tersangka. Sementara 15 pengguna jasa joki vaksin masih jadi saksi," kata AKP Deki Marizaldi, Kamis malam (30/12/2021).
Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Baca juga: Gara-gara Ada Joki Vaksin, Vaksinator Diminta Teliti Periksa KTP dan Wajah Orang yang Disuntik
Tersangka bisa saja orang yang dianggap bekerja sama atau turut serta membantu aksi Abdul Rahim.
Tetapi sejauh ini, para pengguna jasa mengaku mereka yang mendapatkan tawaran.
"15 saksi atau pengguna jasa Abdul Rahim sang joki vaksin mengakui, jika Abdul Rahim yang menawarkan jasa kepada pengguna jasa," tutur Deki.
Baca juga: Tiga Pengguna Jasa Abdul Rahim, Joki Vaksin di Pinrang, Akhirnya Divaksin