Salin Artikel

Polisi Tangkap Joki Vaksinasi Covid-19 di Semarang

Percobaan yang dilakukan pada Senin (3/1/2022) terungkap saat ada pemeriksaan calon penerima vaksin oleh petugas puskesmas.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, perjokian ini berawal ketika warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang yang berinisial CL (37) mendapat undangan untuk divaksin Covid-19.

Pada hari yang dijadwalkan itu, kata Irwan, CL ternyata ada keperluan ke luar kota.

Keluhan itu disampaikan ke IO (48) yang kemudian mengenalkan CL ke DS (41). DS disebut bersedia menggantikan CL untuk disuntik vaksin asalkan dibayar.

"Dijanjikan Rp 500.000 untuk menjadi joki vaksinasi," kata Irwan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2021), seperti dilansir Antara.

Perbuatan itu terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ucapnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.


Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

Atas perbuatannya, para pelaku sendiri sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran.

Para pelaku, lanjut dia, sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/123443178/polisi-tangkap-joki-vaksinasi-covid-19-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke