Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes, 2 Eks Pejabat Pemprov Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/01/2022, 20:01 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat di Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintan Provinsi Banten (Kesra Pemprov Banten) dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya yaitu mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat Provinsi Banten Ivan Santoso, dan Kepala Bagian Sosial dan Agama Biro Kesra Banten Toton Suriawinata.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 70 miliar dalam kasus dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 dan 2020.

Dihadapan Ketua majelis hakim Selamet Widodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten M Yusuf menyebut keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Gubernur Banten Batalkan Hibah Ponpes Tahun 2021, FSPP: Niat Baik Jangan Terganjal karena Takut

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Yusuf di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/1/2022).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Agus Gunawan selaku pegawai honorer di Biro Kesra Pemprov Banten), Epieh Saepudin selaku pihak swasta, dan Tb. Asep Subhi selaku penerima hibah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Belah Semangka, Dugaan Modus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

Selain hukuman penjara, ketiganya juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Untuk terdakwa Epieh, diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 120 juta.

Apabila Epiah tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Asep Subhi membayar uang pengganti Rp 91 juta,  apabila tidak dibayar diganti 2 tahun penjara.

Sedangkan Agus Gunawan diharuskan membayar uang pengganti Rp 8 juta yang telah diserahkan ke penyidik.

Dikatakan Yusuf, hukuman tersebut telah mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.

Sedangkan pertimbangan meringankan yakni para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan sopan dalam persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com