SERANG, KOMPAS.com - Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (4/1/2022).
Mereka menuntut Gubernur merevisi Surat Keputusan UMK 2022.
"Estimasi masa aksi 20.000 dengan tuntutan masih sama, meminta Gubernur merevisi SK UMK menjadi 5,4 persen," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi dihubungi wartawan. Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Gubernur Banten Maafkan Buruh yang Geruduk Kantornya, tapi Tutup Pintu Damai
Selain menuntut revisi UMK, Intan juga meminta Gubernur Banten agar mencabut laporan terhadap buruh yang kini tengah menjalani proses hukum di Polda Banten.
"Gubernur segera cabut laporan terhadap serikat pekerja yang saat ini dipidanakan, dan membebaskan tanpa syarat. Hentikan kriminalisasi buruh," ujar Intan.
Baca juga: Jadi Tersangka Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, 2 Buruh Ajukan Penangguhan Penahanan
Selain unjuk rasa, serikat buruh dan pekerja juga akan melakukan upaya gugatan ke PTUN terkait penetapan UMK 2022.
Intan menegaskan, pihaknya akan melaporkan balik Gubernur Banten ke Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataannya yang mengatakan agar pengusaha memecat buruh yang tidak menerima UMK 2022.
"Yang dilaporkan statement gubernur saat mogok daerah, provokasi pengusaha agar pengusaha melakukan tindak pidana menyuruh seluruh pengusaha di Banten untuk memecat seluruh karyawan, dan mengganti dengan buruh yang digaji 2,5 juta se bulan," kata Intan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.