SERANG, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menyudahi konflik dengan buruh.
Sebelumnya, dua buruh yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya kembali kepada keluarga setelah penangguhan penahannya dikabulkan polisi.
Penangguhan penahanan itu setelah adanya penjamin yakni Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal.
Sebagai bentuk dukungan, kedua pimpinan buruh itu menjemput anggota yang ditahan oleh Polda Banten yaitu, OS (28) dan MHF (20) pada Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Penangguhan Penahanan Diterima, 2 Buruh yang Geruduk Kantor Gubernur Banten Dikenakan Wajib Lapor
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea pun meminta agar Gubernur Banten Wahidin Halim segera mencabut laporannya, dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Kami minta Gubernur Banten agar segera mencabut laporan karena tidak ada gunanya melanjutkan masalah ini berlarut-larut. Buruh yang dijadikan tersangka ini merupakan tulang punggung keluarganya," kata Andi kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (28/12/2021).
Baca juga: Gubernur Banten Buka Opsi Damai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya
Menurut Andi, aksi yang dilakukan buruh bukanlah tindakan kriminal. Tapi, Gubernur Banten Wahidin Halim tak pernah mau menemui perwakilan buruh.
"Dalam setiap aksi buruh tidak pernah ada benturan dengan kepolisian. Saya bersama Bung Said Iqbal 12 tahun memimpin aksi buruh selalu mengedepankan aksi damai. Perjuangan buruh tidak boleh ada kekerasan apapun," katanya.
Andi juga meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat bahwa buruh menerobos ruangan Gubenur Banten.
"Ini hanya aksi spontanitas yang dilakukan karena keinginan buruh audiensi dengan Gubenur malah diacuhkan," ujarnya.