SERANG, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat di Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintan Provinsi Banten (Kesra Pemprov Banten) dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya yaitu mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat Provinsi Banten Ivan Santoso, dan Kepala Bagian Sosial dan Agama Biro Kesra Banten Toton Suriawinata.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 70 miliar dalam kasus dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 dan 2020.
Dihadapan Ketua majelis hakim Selamet Widodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten M Yusuf menyebut keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Gubernur Banten Batalkan Hibah Ponpes Tahun 2021, FSPP: Niat Baik Jangan Terganjal karena Takut
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Yusuf di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/1/2022).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Agus Gunawan selaku pegawai honorer di Biro Kesra Pemprov Banten), Epieh Saepudin selaku pihak swasta, dan Tb. Asep Subhi selaku penerima hibah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Belah Semangka, Dugaan Modus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
Untuk terdakwa Epieh, diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 120 juta.
Apabila Epiah tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman 2 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Asep Subhi membayar uang pengganti Rp 91 juta, apabila tidak dibayar diganti 2 tahun penjara.
Sedangkan Agus Gunawan diharuskan membayar uang pengganti Rp 8 juta yang telah diserahkan ke penyidik.
Dikatakan Yusuf, hukuman tersebut telah mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.
Sedangkan pertimbangan meringankan yakni para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan sopan dalam persidangan.