Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya, para pelaku membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban.
Sedangkan sang suami membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.
"Saat sampai di Jalan Blora Randublatung, Desa Semanggi, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung mengadang di depan mobil korban," kata dia.
Baca juga: Orangtua Pratama Arhan Diajak Nobar Singapura Vs Indonesia di Pendopo Bupati Blora
Para pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam. Dengan alat masing-masing, mereka menghampiri korban.
"Dalam upaya paksa membawa korban (SNW) para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat yang sudah disiapkan," terang dia.
Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Sedangkan suami korban mengamati dari kejauhan.
Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada suaminya dan para pelaku diberikan uang sesuai kesepakatan, sebesar Rp 50 juta rupiah.
"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro," jelas dia.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Blora Mulai Memanas, Masyarakat Berunjuk Rasa
Setelah menerima laporan dugaan penculikan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama polisi akhirnya menangkap tiga pelaku tersebut.
Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Tak cuma mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, sejumlah ponsel dan uang belasan juta rupiah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.