Salin Artikel

Suami di Blora Culik Istri Sendiri, Bayar Orang Rp 50 Juta

Penyebabnya, lantaran sang suami tidak mau bercerai dengan istrinya.

Rela bayar orang Rp 50 juta

Peristiwa tersebut berawal saat sang suami meminta bantuan temannya untuk mencarikan orang yang mau dibayar dengan tugas menculik istrinya.

Untuk diketahui, Supriyadi dan istrinya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Agama Blora.

Supriyadi bahkan rela merogoh kocek Rp 50 juta bagi lima orang yang mau dibayar untuk melakukan aksi penculikan.

Diculik setelah sidang

Awalnya tersangka akan melakukan penculikan pada hari Senin, (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil.

Kemudian pada hari Kamis, (23/12/2021), tersangka mencoba melakukan penculikan lagi.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, peristiwa penculikan terjadi usai sang istri menjalani sidang perceraian.

"Para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka," ucap Setiyanto pada saat pengungkapan kasus di Mapolres Blora, Rabu (29/12/2021).


Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya, para pelaku membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban.

Sedangkan sang suami membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.

"Saat sampai di Jalan Blora Randublatung, Desa Semanggi, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung mengadang di depan mobil korban," kata dia.

Para pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam. Dengan alat masing-masing, mereka menghampiri korban.

"Dalam upaya paksa membawa korban (SNW) para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat yang sudah disiapkan," terang dia.

Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Sedangkan suami korban mengamati dari kejauhan.

Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada suaminya dan para pelaku diberikan uang sesuai kesepakatan, sebesar Rp 50 juta rupiah.

"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro," jelas dia.

Ditangkap

Setelah menerima laporan dugaan penculikan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama polisi akhirnya menangkap tiga pelaku tersebut.

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Tak cuma mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, sejumlah ponsel dan uang belasan juta rupiah.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/29/142335778/suami-di-blora-culik-istri-sendiri-bayar-orang-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke