Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk menyediakan 30 persen luas lahan kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Untuk mencapai target itu, salah satu upanya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jambi Nomor 742/2014 yang menetapkan kawasan hutan kota di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Guna mendukung target 30 persen RTH tersebut, Pemerintah Kota Jambi menetapkan hutan seluas 41,7 hektare sebagai hutan kota, dengan 5 hektare dikhususkan bagi calon pengantin untuk menanam pohon ketika hendak menikah; disebut Taman Hutan Sejuta Cinta.
“Sekarang sudah 2 hektare lahan yang ditanami pohon oleh pengantin, ada sekitar 900 pasangan pengantin yang menanam pohon di sini,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Hutan Kota Muhammad Sabki, Kota Jambi, M Fauzi pada Senin (13/12/2021)
Baca juga: Bak Hiasan, QR Code PeduliLindungi di Terminal Arjosari Malang Hanya Terpasang, Tak Pernah Digunakan
Dia mengatakan, Taman Hutan Sejuta Cinta itu sengaja didedikasikan untuk para pengantin. Di Kota Jambi, pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan terlebih dulu diwajibkan menanam pohon.
Program ini sudah dimulai sejak 2013 lalu. Kota Jambi, sebagai daerah berkembang, butuh daerah serapan air karena berada di aliran Sungai Batanghari yang rawan meluap dan banjir.
"Ini juga bisa sebagai langkah mengurangi emisi karbon. Dan tentunya daerah kita menjadi makin sejuk karena banyak pohon," ucap dia.