“Ini artinya pemerintah tidak sedang menyuruh warganya menanam pohon, tetapi sedang membangun kesadaran warganya, agar sama-sama peduli dengan lingkungan,” kata Fadli.
Gandeng KUA
Untuk menjalankan program menanam pohon bagi pengantin ini, pemerintah kota bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan.
Saat akan mengajukan syarat menikah di KUA, mereka diminta membawa bukti berupa dokumen telah menanam pohon atau menyerahkan bibit tanaman ke pihak pemerintah kota di tingkat kelurahan.
“Iya pasangan pengantin biasanya melampirkan foto telah menanam pohon, sebagai syarat tambahan untuk mengurus pernikahan di KUA,” kata Iwan Setiawan, Penghulu Nikah KUA Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu (15/12/2021).
Iwan mengatakan syarat menanam pohon itu memang harus dilengkapi pasangan pengantin, karena ini merupakan kebijakan Pemerintah Kota Jambi dengan Kantor Kementerian Agama yang dimandatkan ke KUA.
Ia mengungkapkan, beberapa pasangan pengantin ada juga yang melayangkan protes dengan syarat menanam pohon ini. Hanya saja, pihaknya langsung memberikan pengertian akan manfaat program ini bagi keberlanjutan lingkungan hidup.