Lalu, apa sanksi bagi pasangan calon pengantin yang tidak menjalankan program menanam pohon?
Sukri Ahkam, Sekretaris Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, menjelaskan, surat pengantar nikah dari kelurahan yang akan dibawa ke KUA akan ditahan bila pasangan calon pengantin tidak menanam pohon atau membawa bibit pohon.
“Saat saya masih menjabat Lurah Mayang Mangurai, untuk mendapatkan surat pengantar nikah. Selain melampirkan tanda bukti lunas pembayaran pajak bumi bangunan (PBB), pasangan calon pengantin memang harus membawa bibit pohon,” kata Sukri melalui sambungan telepon, 15 Desember 2021.
“Bagi yang tidak sempat menanam sendiri, bibit pohon akan kita tanam di lingkungan RT,” kata Sukri.
Bangun kesadaran warga
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Hutan Kota Muhammad Sabki, Kota Jambi, M Fauzi membenarkan bahwa pemerintah memang sedang membangun kesadaran warga tentang kelestarian lingkungan hidup.
Menurut Fauzi, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sedang ‘memaksa’ warganya agar peduli terhadap kerusakan lingkungan. Pemerintah pada dasarnya mengharapkan dukungan warga untuk peduli dan merawat lingkungan agar tetap berkualitas sebagai ruang hidup manusia.