Sementara itu, ekspansi besar-besaran bisnis properti juga disiasati Pemkot Jambi dengan membuat peraturan yang mewajibkan developer untuk menyediakan lahan RTH.
Developer harus membuat sertifikat terpisah untuk RTH yang kemudian diserahkan ke Pemkot Jambi. Perawatan RTH tersebut akan dilakukan pemerintah kota.
“Ada sekitar 100 titik RTH di kawasan perumahan yang akan kita kelola, yang masing-masing luasnya 200 hingga 300 meter persegi,” kata Parmono.
Baca juga: 8 Tips Memaksimalkan Ruang Penyimpanan di Loteng Rumah
Kualitas udara masih kategori baik
Semua upaya yang dilakukan Pemkot Jambi tersebut juga dijalankan untuk membantu menjaga kualitas udara di kota yang semakin diramaikan kendaraan bermotor.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 menunjukkan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Jambi mencapai 2.129.998 unit, naik 6,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain kemacetan, bertambahnya kendaraan tentu saja mempertebal asap polusi sehingga memicu terjadinya efek rumah kaca.
Efek tersebut bisa memperpanas suhu sehingga akhirnya berdampak negatif dalam perubahan iklim.