Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Korban Dibunuh di Depan Rumah Jabatan Bupati

Kompas.com - 21/12/2021, 13:15 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama Polsek Alak dan Polres Kupang Kota, menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kota Kupang, Selasa (21/12/2021).

Tersangka RB dan sejumlah saksi dihadirkan selama rekonstuksi ulang di 10 lokasi berbeda di Kota Kupang.

Dalam rekonstruksi itu, terungkap kedua korban dibunuh di mobil yang dikendarai RB.

Reka adegan bermula dari kantor BPK Perwakilan NTT. Tersangka RB berada di kantor BPK dan menghubungi korban melalui telepon selulernya.

Kemudian, RB meminta seorang saksi untuk mengantarkan mobil toyota Rush hitam dengan nomor polisi B 2906 TKW.

Setelah itu, RB pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Avian, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Dari rumahnya, RB menuju Kecamatan Kelapa Lima. Pelaku lalu memarkir kendaraannya di Hollywood Wali Kota, depan rumah jabatan Bupati Kupang di Kelurahan Kelapa Lima.

Selanjutnya, seorang saksi berinisial A menjemput kedua korban di di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima.

A dan kedua korban kemudian tiba di kos saksi berinisial B di belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi.

Baca juga: Mengamuk Saat Rekonstruksi, Keluarga Astri dan Lael: Kami Hanya Ingin Lihat Wajah Pelaku tapi Ditolak

Tersangka RB lalu menjemput kedua korban dengan mobil tersebut di pertigaan dekat kos-kosan.

RB membawa kedua korban ke tempat penjual kelapa di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di sana pelaku dan kedua korban berhenti cukup lama.

Setelah itu, Rb lantas membawa kedua korban kembali ke Hollywood, depan rumah Jabatan Bupati Kupang.

Kemudian, tersangka dan korban Astri bertengkar. Karena emosi, Astri mencekik Lael hingga meninggal. RB marah melihat tindakan itu. Ia lalu mencekik Astri hingga tewas.

Melihat kedua korban yang sudah tewas, RB kemudian membeli plastik sampah di Toko Rukun Jaya Kelurahan Oeba.

Kantong itu yang digunakan pelaku untuk membungkus kedua jenazah. R dan dikuburkan sendiri di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah menerapkan pasal berlapis kepada RB.

Penyidik menjerat RB dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Untuk Pasal 338 lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.

"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna di Kupang, Senin (20/12/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com