Salin Artikel

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Korban Dibunuh di Depan Rumah Jabatan Bupati

Tersangka RB dan sejumlah saksi dihadirkan selama rekonstuksi ulang di 10 lokasi berbeda di Kota Kupang.

Dalam rekonstruksi itu, terungkap kedua korban dibunuh di mobil yang dikendarai RB.

Reka adegan bermula dari kantor BPK Perwakilan NTT. Tersangka RB berada di kantor BPK dan menghubungi korban melalui telepon selulernya.

Kemudian, RB meminta seorang saksi untuk mengantarkan mobil toyota Rush hitam dengan nomor polisi B 2906 TKW.

Setelah itu, RB pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Avian, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Dari rumahnya, RB menuju Kecamatan Kelapa Lima. Pelaku lalu memarkir kendaraannya di Hollywood Wali Kota, depan rumah jabatan Bupati Kupang di Kelurahan Kelapa Lima.

Selanjutnya, seorang saksi berinisial A menjemput kedua korban di di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima.

A dan kedua korban kemudian tiba di kos saksi berinisial B di belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi.

Tersangka RB lalu menjemput kedua korban dengan mobil tersebut di pertigaan dekat kos-kosan.

RB membawa kedua korban ke tempat penjual kelapa di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di sana pelaku dan kedua korban berhenti cukup lama.

Setelah itu, Rb lantas membawa kedua korban kembali ke Hollywood, depan rumah Jabatan Bupati Kupang.

Kemudian, tersangka dan korban Astri bertengkar. Karena emosi, Astri mencekik Lael hingga meninggal. RB marah melihat tindakan itu. Ia lalu mencekik Astri hingga tewas.

Melihat kedua korban yang sudah tewas, RB kemudian membeli plastik sampah di Toko Rukun Jaya Kelurahan Oeba.

Kantong itu yang digunakan pelaku untuk membungkus kedua jenazah. R dan dikuburkan sendiri di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah menerapkan pasal berlapis kepada RB.

Penyidik menjerat RB dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Untuk Pasal 338 lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.

"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna di Kupang, Senin (20/12/2021).


Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.

Penyidik Polda NTT juga lanjut Krisna, menggelar rekonstruksi kasus tersebut di sejumlah tempat kejadian perkara.

Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael. Sudah ada 24 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.

Saksi yang diperiksa, adalah mereka yang bisa memberikan keterangan untuk pengungkapan kasus.

Seorang pria berinisial RB (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 12.00 Wita. RB diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/131510578/rekonstruksi-pembunuhan-ibu-dan-bayi-di-kupang-korban-dibunuh-di-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke