Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.
Penyidik Polda NTT juga lanjut Krisna, menggelar rekonstruksi kasus tersebut di sejumlah tempat kejadian perkara.
Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Bayinya di Kupang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael. Sudah ada 24 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.
Saksi yang diperiksa, adalah mereka yang bisa memberikan keterangan untuk pengungkapan kasus.
Seorang pria berinisial RB (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 12.00 Wita. RB diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.
Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.