Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Ibu dan Bayinya di Kupang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 20/12/2021, 21:25 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan pasal berlapis terhadap RB alias Randy, pelaku pembunuhan Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya yang masih bayi, Lael Maccabe (1).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna mengatakan, penyidik menjerat Randy dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan pasal 338. Namun setelah itu, penyidik menambahkan pasal 340," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021) malam.

Baca juga: Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Tersangka Disoraki Warga

Krisna menjelaskan, pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 340 KUHP ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Krisna mengatakan, penambahan pasal 340 itu setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan. Selain itu, alat bukti yang diperoleh oleh tim penyidik juga mengarah pada pembunuhan berencana.

"Penambahan pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," jelasnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT akan menggelar rekonstruksi terhadap kasus tersebut. Rencananya, rekonstruksi akan dilangsungkan di beberapa tempat kejadian perkara pada Selasa (21/12/2021), besok pagi.

"Rencananya besok pagi pukul 08.00 Wita. Untuk lokasi, kita akan infokan nanti," ujarnya.

Baca juga: Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Turut Diperiksa Polisi

Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi proyek pipa SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.

Polisi menyerahkan jenazah ibu dan anak itu kepada pihak keluarga pada Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, jenazah kedua adalah Astri dan Lael.

Sudah ada 24 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.

Kemudian, seorang pria berinisial RB alias Randy (31) menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita di Polda NTT.

Randy yang menjadi pelaku pembunuhan itu datang ke Polda NTT dengan diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Randy mengakui sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya yang masih bayi Lael Marcabell alias Lael.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com