KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pria berinisial RBK (38), yang mencabuli putri kandungnya, RK (13).
Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh Siregar, mengatakan, pihaknya sempat kesulitan menyimpulkan kronologi kasus karena korban mengalami trauma berat.
"Kita awalnya belum bisa buat kronologi lengkap, tetapi akhirnya kita berhasil sinkronkan kronologinya, karena korban masih trauma berat untuk menceritakan kejadiannya," ungkap Siregar kepada Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Seorang Pria di Kupang Cabuli Putrinya, Sebelumnya Tunjukkan Video Porno kepada Korban
Siregar mengatakan, penyidik telah menetapkan RBK sebagai tersangka dan menahannya di sel Mapolsek Kelapa Lima.
Saat diperiksa penyidik, pelaku RBK mengakui sempat mengajak korban untuk melayani nafsu pelaku dan mempertontonkan film porno kepada korban.
Saat itulah, pelaku kemudian mencabuli putrinya.
Beruntung, aksi itu akhirnya diketahui oleh kakak kandung korban.
Korban yang ketakutan, lalu berlari dari rumahnya dan menceritakan kejadiannya itu ke pamannya.
"Saat ini korban masih trauma berat dan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial," kata Siregar.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Serahkan Diri ke Polisi karena Tak Bisa Tidur
Pihaknya, kata Siregar, belum menerapkan pasal terhadap pelaku karena masih meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial RBK (38), asal Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT ditangkap polisi karena diduga mencabuli putri kandungnya, RK (13).
Pelaku dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi alkohol di sebuah pesta.
Pelaku sempat mengajak putrinya menonton video porno sebelum mencabuli. Korban pun tak bisa melawan karena diancam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.