Salin Artikel

Pembunuh Ibu dan Bayinya di Kupang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan pasal berlapis terhadap RB alias Randy, pelaku pembunuhan Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya yang masih bayi, Lael Maccabe (1).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna mengatakan, penyidik menjerat Randy dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan pasal 338. Namun setelah itu, penyidik menambahkan pasal 340," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021) malam.

Krisna menjelaskan, pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 340 KUHP ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Krisna mengatakan, penambahan pasal 340 itu setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan. Selain itu, alat bukti yang diperoleh oleh tim penyidik juga mengarah pada pembunuhan berencana.

"Penambahan pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," jelasnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT akan menggelar rekonstruksi terhadap kasus tersebut. Rencananya, rekonstruksi akan dilangsungkan di beberapa tempat kejadian perkara pada Selasa (21/12/2021), besok pagi.

"Rencananya besok pagi pukul 08.00 Wita. Untuk lokasi, kita akan infokan nanti," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi proyek pipa SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.

Polisi menyerahkan jenazah ibu dan anak itu kepada pihak keluarga pada Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, jenazah kedua adalah Astri dan Lael.

Sudah ada 24 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.

Kemudian, seorang pria berinisial RB alias Randy (31) menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita di Polda NTT.

Randy yang menjadi pelaku pembunuhan itu datang ke Polda NTT dengan diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Randy mengakui sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya yang masih bayi Lael Marcabell alias Lael.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/20/212558178/pembunuh-ibu-dan-bayinya-di-kupang-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke