Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Nataru, Wali Kota Pekanbaru Keluarkan Instruksi untuk Cegah Covid-19

Kompas.com - 18/12/2021, 18:31 WIB
Citra Indriani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Pekanbaru, Riau, Firdaus mengeluarkan instruksi untuk tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam instruksinya, tujuh instansi tersebut diminta mengantisipasi sebaran wabah Covid-19 selama perayaan Nataru.

Instruksi Nomor 56 Tahun 2021 berisi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tengah akhir tahun.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Dinkes Banyuwangi Bikin Operasi Lilin Semeru saat Nataru

Instruksi ditujukan kepada tujuh kepala OPD, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol PP, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perindag, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta camat se Kota Pekanbaru.

"Instruksi Wali Kota tertanggal 15 Desember 2021, ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Saat Nataru," kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Berdasarkan instruksi tersebut, kata dia, Kepala Dinas Kesehatan diminta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Bulan Desember 2021.

Kemudian, memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kepala Dinas Kesehatan juga diminta mempersiapkan tempat isolasi untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," ujar Syoffaizal.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan diminta melakukan pengetatan pemeriksaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Pekanbaru, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada wilayah terminal dan pelabuhan sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Baca juga: Penumpang Bandara Adi Soemarmo Diperkirakan Naik 43 Persen Saat Nataru

Lalu, Kepala Satpol PP diminta menutup semua taman kota pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

Sementara, Kepala BPBD diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama periode libur Nataru.

"Kepala BPBD juga diminta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa dan tanah longsor) pada Bulan Desember 2021 dan Januari 2022," terang Syoffaizal.

Sedangkan Kepala Disperindag, tambah dia, diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar atau pusat perdagangan dan tempat aktivitas perdagangan lainnya, dengan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Baca juga: Nataru di Serang, Alun-alun Tutup, Tempat Wisata Dibatasi, Kembang Api Dilarang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com