Selanjutnya, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal atau pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal. Kecuali pameran UMKM, melakukan pengawasan penerapan waktu operasional pusat perbelanjaan dan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diminta melakukan pembinaan dan pengawasan dengan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk destinasi pariwisata favorit, dan mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) di seluruh objek wisata.
Melaksanaan sosialisasi, penguatan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Baca juga: Catat, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat Selama Libur Nataru
Melakukan pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup, serta membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
"Terakhir kepada seluruh camat diminta agar mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)," jelas Syoffaizal.
Dalam melaksanakan instruksi Wali Kota Pekanbaru ini, lanjut dia, pimpinan OPD bersangkutan harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan unsur TNI dan Polri.
Untuk biaya yang timbul dalam pelaksaan instruksi Wali Kota, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
"Kepala OPD bersangkutan juga diminta melaporkan hasil pelaksanaan instruksi Wali Kota ini kepada Wali kota Pekanbaru. Instruksi Wali Kota Pekanbaru ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," jelas Syoffaizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.