Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nataru di Serang, Alun-alun Tutup, Tempat Wisata Dibatasi, Kembang Api Dilarang

Kompas.com - 18/12/2021, 16:42 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang menutup alun-alun dan membatasi tempat wisata pada saat perayaan natal dan tahun baru (Nataru).

Aturan itu diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, penutupan alun-alun dan pembatasan tempat wisata akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kebijakan Nataru di Kota Serang alun-alun kita tutup, tempat wisata dibuka dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat sesuai arahan (Gubernur Banten)," kata Syafrudin kepada wartawan di Kota Serang. Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Kota Serang Belum Bisa Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Alasannya

Selain itu, Pemkot Serang juga melarang warganya melakukan konvoi kendaraan dan membakar petasan atau kembang api pada malam pergantian tahun.

Pengelola hotel, cafe dan restoran juga diminta tidak menggelar acara atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada periode natal dan tahun baru.

Nataru diminta tetap di rumah

Syafrudin juga mengaku sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 180/120-Pemkot/2021 tentang pencagahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

"Kita sudah membuat edaran kepada masing-masing OPD, Camat, Lurah hingga RT kaitannya kebijakan nataru," ujar Syafrudin.

Syafrudin berharap, padan saat Nataru masyarakat tetap berada dirumah, mentaati aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.

"Menekankan agar masyarakat tetap tingga dirumah apabila tidak ada kepentingan krusial tetap harus ada dirumah," kata Syafrudin.

Baca juga: Siapkan Saldo, Ruas Tol Serang- Rangkasbitung Mulai Sabtu Malam Bertarif

ASN dilarang liburan ke luar daerah

Syafrudin menambahkan, untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang dilarang berpergian keluar negeri, darrah dan cuti pada periode Nataru.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Menpan RB nomor 26 tahun 2021. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.

"Jadi dilarang ASN bepergian ke luar daerah maupun ke luar negeri, jadi tetap disini (Kota Serang. Libur tetap libur tapi tetap di wilayah kita," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com