Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/12/2021, 12:59 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, akhirnya membongkar tujuh bangunan yang dijadikan tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Serang.

Ketujuh tempat hiburan yang dibongkar dengan alat berat yakni Tri Naga, Star Queen, New Roger, New Star, Kuda Laut, Parahyangan dan Alexa.

Rata-rata bangunan yang dijadikan tempat hiburan berbentuk ruko dua hingga tiga lantai dan tidak memiliki izin.

Baca juga: Pembongkaran 8 Tempat Hiburan Malam di JLS Serang Batal, Ini Alasannya

Proses pembongkaran dipimpin langsung Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dengan pengawalan ketat dari personel Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Komandan Kodim Serang dan Cilegon, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Serang.

"Ada tujuh THM yang dibongkar, ini adalah upaya terakhir sesudah kita lakukan beberapa kali peringatan. Ini terpaksa kita lakukan, terpaksa kita tegakkan," kata Pandji kepada wartawan di lokasi, Rabu (1/12/2021).

Pandji mengatakan, bisnis tempat hiburan malam tidak diizinkan beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, karena dilarang dalam peraturan daerah (Perda).

"Kita tegakkan peraturan daerah demi tertibnya kehidupan masyarakat, karena Perda belum memberikan izin tempat hiburan malam," ujar Pandji.

Baca juga: Tolak Pembongkaran Tempat Hiburan Malam, Pemandu Lagu hingga Karyawan Gelar Unjuk Rasa

Pandji berharap, pembongkaran ini menjadi pelajaran bagi para pengusaha untuk taat pada aturan yang berlaku dan tidak membandel.

Namun, Pandji menegaskan bahwa pihaknya mendukung para pengusaha hiburan malam yang akan kembali melanjutkan kembali usahanya dalam bentuk lain seperti restoran, kafe.

Bahkan, proses perizinan akan lebih dipermudah.

"Kita akan support kalau mereka nanti mengajukan lagi izin usaha di luar tempat hiburan malam. Kita dukung, kita akan fasilitasi agar segara melaksanakan aktivitas usahanya," kata Pandji.

Sedangkan mengenai nasib para pekerja tempat hiburan malam, Pemkab Serang akan memberikan pelatihan-pelatihan sesuai minat, seperti pelatihan menjahit, bertani, dan yang lainnya.

Sebelumnya, pada 15 November 2021, Pemkab Serang gagal membongkar tempat hiburan malam, karena ada penolakan dari para pekerja.

Para pekerja dan pemandu lagu melakukan aksi unjuk rasa dengan mengadang alat berat yang akan membongkar bangunan.

Pembongkaran dilakukan karena para pemilik tempat hiburan nekat menjalankan bisnisnya meskipun sudah diberikan peringatan hingga pengosongan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDIP Masih Dominasi Kursi DPRD Bangka Belitung

PDIP Masih Dominasi Kursi DPRD Bangka Belitung

Regional
Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Regional
Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Regional
Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Regional
Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Regional
POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

Regional
Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Regional
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Gibran Minta Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Gibran Minta Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Regional
Sebuah Bangunan Sekolah Dasar di Rokan Hulu Terbakar

Sebuah Bangunan Sekolah Dasar di Rokan Hulu Terbakar

Regional
BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 4,57 Trilun untuk Ramadhan 2024

BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 4,57 Trilun untuk Ramadhan 2024

Regional
Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Anggota Polisi, Awalnya Motor Korban Ditendang Pelaku

Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Anggota Polisi, Awalnya Motor Korban Ditendang Pelaku

Regional
Tinggal 2 Kelurahan di Kota Semarang yang Masih Kebanjiran, Mana Saja?

Tinggal 2 Kelurahan di Kota Semarang yang Masih Kebanjiran, Mana Saja?

Regional
Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut di Perairan Sikka

Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut di Perairan Sikka

Regional
Kru KM Sinar Lema 01 Sempat Hubungi Keluarga Sebelum Hilang Kontak

Kru KM Sinar Lema 01 Sempat Hubungi Keluarga Sebelum Hilang Kontak

Regional
Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com