SERANG, KOMPAS.com - Ruas tol Serang-Rangkasbitung pada tanggal 5 Desember 2021 pukul 00.00 WIB akan memulai memberlakukan tarif.
Ruas tol yang diresmikan Presiden Joko Widodo itu telah beroperasi tanpa pengenaan tarif selama dua minggu yaitu sejak 17 November 2021- 4 Desember 2021 sebagai masa sosialisasi.
"Betul, mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 5 Desember 2021 ruas tol Serang-Panimbang sudah bertarif," ujar Direktur Utama PT Wika Serang Panimbang, Mulyana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Bus Berpenumpang 30 Orang Terbakar di Tol Ungaran-Solo
Dijelaskan Mulyana, tarif diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).
Selain itu adanya surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang- Merak.
Baca juga: Mulai 20 Desember - 2 Januari, Ganjil Genap Berlaku di Empat Ruas Jalan Tol
Dikatakan Mulyana, dengan diberlakukannya tarif tol, pihaknya berkomitmen akan memberikan pelayanan dengan konsep tagline aman, cepat dan nyaman.
Untuk itu, Mulyana meminta bagi pengendara yang akan menggunakan ruas tol Serang-Rangkabitung agar menyiapkan saldo yang cukup.
"Kepada pengguna jalan tol selalu hati-hati dalam perjalanan, atur kecepatan sesuai dengan rambu-rambu dan tentunya pastikan kecukupan saldo e-toll," ujar Mulyana.
Perincian tarif ruas tol Serang-Rangkasbitung dari gerbang tol Cikupa tujuan gerbang tol Cikeusal adalah Rp 34.000 untuk kendaraan Golongan I; Rp 52.000 untuk kendaraan Golongan II dan III; dan Rp 68.500 untuk Golongan IV dan V.
Sedangkan dari GT Cikupa ke GT Tunjung Teja adalah Rp46.000 untuk kendaraan Golongan I; Rp 70.500 untuk kendaraan Golongan II dan III; dan Rp 93.000 untuk Golongan IV dan V.
Kemudian untuk kendaraan dari GT Cikupa ke GT Rangkasbitung adalah Rp 59.000 untuk kendaraan Golongan I; Rp 89.500 untuk kendaraan Golongan II dan III; dan Rp 118.500 untuk Golongan IV dan V.
Sedangkan dari Gerbang tol Serang Timur menuju Rangkasbitung kendaraan golongan I Rp43.500, golongan II dan III Rp 65.000, golongan IV dan V Rp 86.000.
Untuk tarif kendaraan golongan I dari gerbang tol Merak ke Rangkasbitung Rp 60.500, golongan II dan III Rp 92.000, golongan IV dan V Rp 121.500.
Info tarif tol integrasi ruas tol Serang-Rangkasbitung dengan Ruas Tol Tangerang Merak lebih lengkap bisa mengunjungi akun Instagram PT Wika Serang Panimbang @wikaserpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.