Salin Artikel

Momen Nataru, Wali Kota Pekanbaru Keluarkan Instruksi untuk Cegah Covid-19

Dalam instruksinya, tujuh instansi tersebut diminta mengantisipasi sebaran wabah Covid-19 selama perayaan Nataru.

Instruksi Nomor 56 Tahun 2021 berisi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tengah akhir tahun.

Instruksi ditujukan kepada tujuh kepala OPD, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol PP, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perindag, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta camat se Kota Pekanbaru.

"Instruksi Wali Kota tertanggal 15 Desember 2021, ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Saat Nataru," kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Berdasarkan instruksi tersebut, kata dia, Kepala Dinas Kesehatan diminta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Bulan Desember 2021.

Kemudian, memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kepala Dinas Kesehatan juga diminta mempersiapkan tempat isolasi untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," ujar Syoffaizal.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan diminta melakukan pengetatan pemeriksaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Pekanbaru, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada wilayah terminal dan pelabuhan sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Lalu, Kepala Satpol PP diminta menutup semua taman kota pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

Sementara, Kepala BPBD diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama periode libur Nataru.

"Kepala BPBD juga diminta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa dan tanah longsor) pada Bulan Desember 2021 dan Januari 2022," terang Syoffaizal.

Sedangkan Kepala Disperindag, tambah dia, diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar atau pusat perdagangan dan tempat aktivitas perdagangan lainnya, dengan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Selanjutnya, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal atau pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal. Kecuali pameran UMKM, melakukan pengawasan penerapan waktu operasional pusat perbelanjaan dan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diminta melakukan pembinaan dan pengawasan dengan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk destinasi pariwisata favorit, dan mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) di seluruh objek wisata.

Melaksanaan sosialisasi, penguatan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Melakukan pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup, serta membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

"Terakhir kepada seluruh camat diminta agar mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)," jelas Syoffaizal.

Dalam melaksanakan instruksi Wali Kota Pekanbaru ini, lanjut dia, pimpinan OPD bersangkutan harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan unsur TNI dan Polri.

Untuk biaya yang timbul dalam pelaksaan instruksi Wali Kota, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

"Kepala OPD bersangkutan juga diminta melaporkan hasil pelaksanaan instruksi Wali Kota ini kepada Wali kota Pekanbaru. Instruksi Wali Kota Pekanbaru ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," jelas Syoffaizal.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/18/183151678/momen-nataru-wali-kota-pekanbaru-keluarkan-instruksi-untuk-cegah-covid-19

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke