MAKASSAR, KOMPAS.com – Petugas keamanan Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A (40) yang diduga merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar AKP Lando KS mengatakan, penetapan A sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka satpam kampus UNM," kata Lando saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Satpam Kampus Ketahuan Rekam Mahasiswi Universitas Negeri Makassar Saat Mandi
A bakal dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) Pornografi atau Pasal 9 UU Pornografi tentang merekam orang lain yang sedang mandi di kamar mandi.
Lando menuturkan, hasil rekaman video mahasiswi UNM sedang mandi belum sempat disebar oleh tersangka.
Namun dia tidak mengetahui, sudah berapa mahasiswi yang telah direkamnya di toilet kampus tersebut.
Saat ini, ponsel yang digunakan A untuk merekam korbannya sudah disita polisi.
Baca juga: Rekam dan Sebarkan Video Mesum, Pelajar di Salatiga Terancam 6 Tahun Penjara
Lando menambahkan, tersangka merekam mahasiswi sedang mandi tersebut untuk konsumsi pribadi.
“Kayaknya ada kelainan ini satpam, nekat merekam mahasiswi saat mandi untuk memenuhi hasratnya,” tambahnya.