SALATIGA, KOMPAS.com - Berawal dari perbuatan isengnya, AT (16) seorang pelajar perempuan di Kota Salatiga, Jawa Tengah terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Dia ditahan anggota Satreskrim Polres Salatiga karena merekam dan menyebarkan video mesum dua pelajar saat berada di sebuah kafe yang berada di Jalan Lingkar Salatiga.
Baca juga: Beredar Video Mesum Pelajar di Salatiga, 4 Orang Diperiksa
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, AT telah ditetapkan menjadi tersangka. "Dia disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," jelasnya di Mapolres Salatiga, Kamis (9/12/2021).
Indra mengungkapkan AT merekam video mesum tersebut pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Awalnya ada dua muda mudi di lantai atas kafe yang berada di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) tersebut. Tak berapa lama, AT dan teman-temannya datang," jelasnya.
Kemudian, muda-mudi tersebut pindah ke lantai bawah. "Mereka kemudian melakukan adegan mesum tersebut dan direkam AT dengan ponsel melalui sela-sela rongga kayu. Ada empat rekaman tapi dua video yang menyebar ke masyarakat," kata Indra.
Penyebaran video mesum tersebut berlangsung cepat. "Tak lebih dari 24 jam, langsung menyebar ke masyarakat hingga viral dan petugas melakukan penyelidikan hingga ada 28 orang yang diperiksa," ungkapnya.
Dari pemeriksaan awal, AT mengatakan merekam adegan mesum tersebut secara spontan. "Jadi dia iseng dan spontan, melihat ada pasangan mesum langsung direkam. Mereka juga tidak saling kenal dan beda sekolah," kata Indra.
Indra mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan ponsel agar tidak tersandung masalah. "Kita semua harus hati-hati karena jika salah langkah dalam menggunakan ponsel, bisa berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Baca juga: Beredar Video Mesum 30 Detik Diduga Dilakukan Pelajar SMK di Salatiga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.