Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Selewengkan Dana BST Selama Pandemi, Kades di Blitar Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/12/2021, 14:15 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - MM, Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Blitar dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, MM kembali diperiksa setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan tunai (BST).

"Betul, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di unit tipikor. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujar Yudo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Hasil Uji Labfor, Kebakaran Kelenteng Poo An Kiong Blitar akibat Korsleting Listrik

Penyelewengan 32 unit BST

Yudo mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi, MM diduga menyelewengkan 32 unit BST yang masing-masing sebesar Rp 300.000 dan Rp 600.000.

Penyelewengan itu diduga sudah mulai dilakukan MM sejak November 2020.

"BST yang diselewengkan totalnya Rp 15,3 juta yang seharusnya diberikan kepada 32 KPM (keluarga penerima manfaat)," ujarnya.

Yudo mengatakan, setiap bulan sejak akhir 2020 hingga Agustus 2021, di Desa Ngadri mendapatkan sekitar 257 unit BST untuk disalurkan kepada KPM.

Diduga, MM menahan sebagian dana BST itu dan tidak menyerahkan seluruhnya kepada warga yang berhak menerima.

Baca juga: Kades di Blitar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga yang Meninggal demi BST

Salah satu modus penyelewengan, berdasarkan laporan warga bernama Hartatik (47), adalah dengan memasukkan warga yang sudah meninggal dunia dalam daftar penerima BST.

Ayah Hartatik bernama Lasmito yang sudah meninggal merupakan salah satu penerima BST namun uangnya tidak pernah diberikan kepada Hartatik sebagai ahli warisnya.

Tersangka tak ditahan

Penyidik memutuskan untuk tidak menahan MM meskipun sudah berstatus sebagai tersangka.

Kata Yudo, MM selama ini bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan sejak berstatus sebagai saksi.

"Pertimbangan kami karena MM selama ini bersikap kooperatif dan kami melihat tersangka tidak berpeluang untuk menghilangkan barang bukti atau pun melarikan diri," tegasnya.

Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BST oleh Kades di Blitar Berlanjut

Dalam menangani perkara itu, kata Yudo, penyidik menggunakan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Menurut Yudo, undang-undang tersebut telah memuat ancaman hukuman bagi pihak yang menyelewengkan dana bantuan sosial bagi fakir miskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com