Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kantongi Identitas Pemeran Video Mesum Berseragam SMK di Bali

Kompas.com - 08/11/2021, 21:56 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menyatakan telah mengantongi identitas dua pelajar SMK yang diduga menjadi pemeran video mesum yang viral di media sosial.

Namun karena masih berstatus di bawah umur, penetapan tersangka pemeran di dalam video tersebut membutuhkan kajian dari berbagai pihak, yaitu Badan Pemasyarakatan (Bapas) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2).

"Proses penyelidikan tentunya karena anak di bawah umur ada proses yang perlu ditindak lanjuti," kata Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens saat dihubungi, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Perekam Video Mesum Pelajar Berseragam SMK di Bali Ditangkap

Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap perekam video mesum tersebut, berinisial WA (21), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Laorens.

Ia menuturkan, adegan mesum yang dilakukan oleh dua pelajar itu dilakukan di sebuah bangunan kosong di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Rabu (3/11/2021).

Lokasi tersebut hanya berjarak 100 meter dari rumah WA.

Saat itu, tersangka keluar dari dalam rumah dan melihat orang mencurigakan di sebuah gudang kosong.

Baca juga: Cinta Budaya dan Tradisi Adat Bali, WN Inggris Ajukan Permohonan Jadi WNI

Setalah didekati, WA mendapati dua pelajar SMK sedang asyik berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.

WA kemudian langsung merekam dan membagikannya di grup WhatsApp.

"Dia rekam tidak ada motif apa-apa, dia cuma melihat, untuk masalah menyebarkan kan dia langsung kirim ke grup WA anak-anak muda," kata dia.

Polisi, lanjut Laorens, kemudian melakukan penyelidikan sumber video yang beredar dan viral di media sosial.

Setelah memeriksa 11 saksi, Polisi kemudian menangkap WA pada Minggu (8/11/2021) di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.

Baca juga: Temuan Anak Jadi Pengemis dan Penjual Tisu Saat Pandemi, KPPAD Bali Turun Tangan

Atas perbuatannya itu, WA kemudian dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, sebuah video mesum dua pelajar SMK di Kabupaten Gianyar, Bali, viral di media sosial.

Video berdurasi 13 detik tersebut menampilkan pelajar dengan menggunakan seragam sekolah di salah satu SMK di Tampaksiring Kabupaten Gianyar yang dilakukan di sebuah bangunan kosong di kawasan Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.

 

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Bali, Ach Fawaidi | Editor: Phytag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com