KOMPAS.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di salah satu panti pijat atau spa di Jalan Magelang, Yogyakarta.
Kepala BNNP DIY Brigjen Andi Fairan mengatakan, dalam kasus itu ditangkap seorang pria berinisial DT (41) yang merupakan pengelola spa di Jalan Magelang, Yogyakarta, pada Kamis (4/11/2021).
"Informasi yang kami terima sekarang peredaran narkoba menggunakan klaster spa itu ternyata benar adanya," kata Andi Fairan saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Konsumsi Sabu, Empat Kades di Jember Divonis 8 Bulan Penjara
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan ada pengiriman paket berisi sabu dengan tujuan penerima adalah salah seorang pengelola tempat spa di Jalan Magelang, Yogyakarta.
Pengiriman paket tersebut kemudian dibuntuti oleh petugas BNNP DIY.
Setelah barang itu sampai kepada penerima, petugas langsung menangkap DT di TKP tempat spa tersebut.
Untuk mengelabui, paket sabu seberat lebih kurang 4 gram itu dimasukkan kardus bersama dengan bubuk kopi.
"Pelaku DT mengakui bahwa paket tersebut dibeli dari Medan," ujar Andi.
Baca juga: Penyelundup Sabu dan Ekstasi dari Malaysia Ditangkap di Asrama Mahasiswa Untan
Berdasarkan penelusuran data di perusahaan jasa pengiriman, DT telah menerima sebanyak 43 kali paket serupa sejak Oktober 2020 sampai November 2021.