Salin Artikel

Satpam di Makassar Perekam Mahasiswi Mandi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar AKP Lando KS mengatakan, penetapan A sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka satpam kampus UNM," kata Lando saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).

A bakal dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) Pornografi atau Pasal 9 UU Pornografi tentang merekam orang lain yang sedang mandi di kamar mandi.

Lando menuturkan, hasil rekaman video mahasiswi UNM sedang mandi belum sempat disebar oleh tersangka.

Namun dia tidak mengetahui, sudah berapa mahasiswi yang telah direkamnya di toilet kampus tersebut.

Saat ini, ponsel yang digunakan A untuk merekam korbannya sudah disita polisi.

Lando menambahkan, tersangka merekam mahasiswi sedang mandi tersebut untuk konsumsi pribadi.

“Kayaknya ada kelainan ini satpam, nekat merekam mahasiswi saat mandi untuk memenuhi hasratnya,” tambahnya.


Setelah menetapkan tersangka, polisi akan memproses pemberkasan untuk kasus ini agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa.

"Secepatnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas selesai,” sebut Lando.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi peserta pertukaran pelajar mahasiswa Program Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melaporkan satpam UNM ke polisi.

Satpam itu diduga merekam pelapor saat sedang mandi.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/133508678/satpam-di-makassar-perekam-mahasiswi-mandi-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke