Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Tangerang Jual Pacar yang Hamil 6 Bulan Seharga Rp 700.000 via Aplikasi "Online"

Kompas.com - 09/12/2021, 12:28 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - AD (25) tega menjual kekasihnya IY (25) kepada pria hidung belang. Korban yang tengah hamil enam bulan tersebut dijual melalui aplikasi online.

Korban dijual seharga Rp 500.000-Rp 700.000 rupiah melalui aplikasi online di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Aksi pelaku terbongkar saat razia operasi cipta kondisi oleh Polsek Balaraja pada Sabtu (4/12/2021) lalu.

Baca juga: Viral, Video Anggota TNI Usir Mertua, Kursi Roda Didorong-dorong, Berakhir Damai Setelah Dimaafkan

Praktik prostitusi online terbongkar saat razia kos-kosan

 

Razia digelar di sebuah kos-kosan di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja yang berdasarkan laporan warga sekitar menjadi tempat prostitusi.

"Saat kita periksa satu per satu ruangan, ada dua laki-laki dan satu perempuan dalam satu kamar, ngakunya suami isteri, saat didalami ternyata ada transaksi," kata Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Perempuan Berseragam Bhayangkari di Video TikTok Viral Tak Tahu Teman Prianya Satpam, Bukan Polisi

Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Balaraja, dari keterangan yang diberikan ternyata AD menjual IY kepada pelanggan berinisial DN (35) melalui aplikasi MiChat.

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui IY tengah hamil enam bulan oleh AD.

Baca juga: Kuasa Hukum Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santriwati Buka Suara, Ini Katanya

Pengakuan pelaku, jual pacar secara sadar dan tanpa paksaan

Kepada polisi, pasangan kekasih AD dan IY juga mengaku telah memanfaatkan aplikasi online untuk prostitusi beberapa kali.

Mereka melakukannya dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan.

"Perempuan IY diketahui sebagai pacar dari tersangka AD, yang sengaja dijajakan melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. AD  juga berperan menego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD," kata Jarot.

AD kemudian ditahan karena telah melakukan perbuatan pidana dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan IY melalui aplikasi online.

Sementara DN saat ini berstatus saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com