Luqman mengatakan, perlintasan sebidang yang mempertemukan jalan umum dan rel kereta api merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat.
Sehingga, alat pengaman di lokasi itu juga kewenangan dari pemerintah.
"Perlintasan sebidang itu bukan kewenangan dari KAI tapi kewenangan dari regulator pemerintah," katanya.
Baca juga: Jembatan Gladagperak Putus akibat Erupsi Semeru, Lumajang Harapkan Bantuan Pemkab Malang
Luqman berharap, masyarakat mengambil pelajaran dari viralnya video itu dengan disiplin menaati lalu lintas.
Luqman meminta, masyarakat yang hendak melintasi perlintasan rel kereta api lebih berhati-hati.
Terutama perlintasan yang tidak berpalang pintu.
"Pengendara ketika dia akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang terjaga, lebih-lebih yang tidak terjaga supaya mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Lebih amannya lagi berhenti sejenak, tengok kanan kiri, setelah yakin aman tidak ada kereta, lewat melintas di rel," katanya.
Baca juga: 6 Kecamatan di Malang Terdampak Hujan Abu Vulkanik Gunung Semeru
Luqman mengatakan, palang pintu dan rambu hanya alat bantu. Keamanan yang utama ada pada kedisiplinan pengendara.
"Lebih amannya begitu (dilengkapi palang pintu) sebagai alat pengaman. Tapi sekali lagi itu kan hanya sebagai alat bantu saja supaya lebih hati-hati. Yang lebih utama mematuhi rambu lalu lintas tadi," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.