Bambang mengatakan, pemerintah desa tidak memiliki kemampuan anggaran bila harus menanggung semua biaya pemakaman jenazah Covid-19 yang saat itu berjumlah sembilan orang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun Joko Lelono secara terpisah mengatakan, Pemkab Madiun memberikan kewenangan penggunaan alokasi dana desa untuk penanganan Covid-19.
Salah satunya untuk membiayai pemakaman warga yang meninggal Covid-19 yang besarannya tergantung kesepakatan masing-masing desa.
“Kita sudah sediakan semua lewat refocusing dana desa dan APBDes untuk penanganan Covid-19,” kata Joko.
Baca juga: Wali Kota Madiun Larang Warga Pesta Tahun Baru, Alun-alun Bakal Tutup Jam 8 Malam
Direktur RSUD Caruban drg. Farid Amirudin menuturkan, dirinya masih menelusuri dugaan pungutan biaya pemandian jenazah Covid-19 yang dikirim dari puskemas.
“Ini masih saya telusuri kejadian. Nanti akan kami berikan penjelasan lebih lanjut setelah klir semuanya,” kata Farid.
Farid mengatakan, semestinya pihak puskesmas sendiri yang memandikan jenazah yang meninggal akibat Covid-19. Pasalnya, rumah sakit sudah ditargetkan untuk melatih tenaga yang memandikan jenazah pasien Covid-19.
“Kami disuruh melatih dan puskesmas disuruh menyediakan tempat memandikan,” ungkap Farid.