KOMPAS.com-Prajurit Kepala (Praka) berinisial MA (32), anggota TNI yang membunuh pacarnya di Balikpapan, Kalimantan Timur, ternyata sudah divonis hukuman seumur hidup.
MA juga dipecat dari satuannya, Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 600/Modang.
Majelis hakim Pengadilan Militer I-07 Balikpapan menjatuhkan pidana itu pada Selasa (23/11/2021).
Sepekan setelah vonis dijatuhkan, MA ternyata mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Baca juga: Duduk Perkara Polwan Dipukul Oknum TNI di Palangkaraya
Humas Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan, Mayor Chk Tatang Sujana Krida mengatakan, MA mengajukan banding tepat tujuh hari setelah penjatuhan vonis, Selasa (30/11/2021).
"Kalau dia mengajukan banding, artinya putusan kemarin dirasa kurang adil dan seimbang menurutnya dia. dan juga itu hak terdakwa," kata Tatang, Rabu (8/12/2021)
Tatang berpendapat, proses pengajuan banding tersebut pastinya diharapkan oleh terdakwa mendapat perubahan hasil dibanding sebelumnya.
Kendati demikian, ada empat perkiraan hasil yang akan diterima terdakwa.
Jika terbukti tak bersalah dapat dibebaskan, dapat berkurang, bisa lebih tinggi, atau tetap sama dengan sebelumnya.
Baca juga: Oknum Anggota TNI Bunuh Pacar, Terungkap Setelah Jasad Korban Ditemukan Tinggal Tulang
Oleh karenanya, kasus ini akan diteliti kembali oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
"Jadi kami tidak bisa memastikan seperti apa hasilnya, itu nanti keputusan dari Pengadilan Militer Medan," imbuh pria yang juga berperan sebagai hakim anggota dalam perkara ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.