Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Calo CPNS, Pria Ini Tipu Warga Madiun hingga Rp 1 Miliar, Uangnya Dipakai untuk Nikah Lagi

Kompas.com - 29/11/2021, 21:02 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MADIUN, KOMPAS.com,- Aparat Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap NK (45), warga Kepulauan Riau terkait dugaan menipu empat warga Kota Madiun, Jawa Timur dengan modus dijanjikan lulus tes CPNS.

Kepada polisi, tersangka NK mengakui uang senilai Rp 1 miliar lebih yang disetor empat warga Kota Madiun tersebut sudah dihabiskan untuk mencari dan menghidupi istri keduanya di Riau.

“Uangnya sudah habis. Pengakuan tersangka uang habis dihambur-hamburkan untuk nikah atau istri baru lagi,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan kepada Kompas.com, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Pecah Ban, Truk Pengangkut Besi dan Cat Terbakar di Jalan Tol Madiun-Kertosono

Dewa mengatakan, tersangka NK ditangkap saat berada di rumah istri keduanya di Riau beberapa waktu lalu.

Polisi menangkap langsung NK lantaran pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali tidak digubris.

Setelah diselidiki, rupanya tersangka NK tidak lagi tinggal di Kota Madiun dan melarikan diri ke Riau tinggal bersama istri barunya.

Dewa mengatakan, kasus ini bermula saat Purwanto, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota pertengahan Mei lalu.

Purwanto bersama tiga rekannya yang menjadi korban penipuan melaporkan NK lantaran tidak dapat merealisasikan janjinya dapat meluluskan tes CPNS.

Padahal keempat korban sudah mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah per orangnya.

“Total kerugian yang diderita empat korban sebesar Rp 1.035.000.000,” jelas Dewa.

Baca juga: ASN Pemkot Surabaya Diduga Tipu Warga dengan Modus Janjikan Jadi PNS, Eri Cahyadi: Kebacut!

Menurut Dewa, korban mengenal tersangka pertengahan Mei 2019 saat hendak mengikuti seleksi tes CPNS di Kota Madiun.

Kepada korban, tersangka NK menjanjikan dapat meluluskan Purwanto bersama tiga korban lainnya dalam seleksi CPNS di Kota Madiun.

“Pelaku menjanjikan bisa meloloskan masuk CPNS dengan meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah,” kata Dewa.

Mendapatkan informasi tersebut, korban membawa tiga temannya lainnya untuk bertemu tersangka NK.

Seiring berjalannya waktu, semua korban sudah menyerahkan uang yang diminta tersangka. Namun keempatnya tidak pernah diterima sebagai PNS.

Baca juga: ASN Pemkot Surabaya yang Diduga Tipu Warga Dipindah ke Kecamatan

Terhadap kasus ini, tersangka NK diancam dengan tuduhan pidana penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Dewa mengimbau bagi warga lain yang merasa menjadi korban penipuan NK untuk segera melaporkan ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com