BLORA, KOMPAS.com - Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja, memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Tengah ke Polda Jateng.
Sebab, DPD Partai Gerindra Jawa Tengah menuding Setiyadji melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar kota saat dalam kondisi positif Covid-19.
"Yo benno wae (ya biarkan saja)," ucap Setiyadji saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Diduga Kunker Saat Positif Covid-19, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Dilaporkan ke Polisi
Kendati demikian, Setiyadji membantah telah berkunjung kerja ke beberapa daerah dalam kondisi positif Covid-19.
Laporan itu dianggap hanya upaya dari DPD Gerindra Jateng sedang mencari kesalahannya, imbas dari gugatan senilai Rp 501 miliar kepada Prabowo Subianto yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
"Ya sekarang logikanya, wong saya kunjungan kerja itu belum Covid-19 itu ada datanya, itu (mereka) mencari kesalahan apa sih? ini aneh kan? mencari-cari kesalahan saja," kata dia.
Setiyadji menjelaskan Mahkamah Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memang memanggilnya tiga kali.
Baca juga: Diduga Kunker Saat Masih Positif Covid-19, Penggugat Prabowo Dilaporkan ke Polisi
Pada pemanggilan pertama dia tidak hadir karena positif Covid-19.
Sementara pada pemanggilan kedua dan ketiga, Setiyadji mengaku hadir memenuhi undangan tersebut.
"Iya, karena saya sakit (Covid), (balasan) undangannya dianggap enggak benar, lha wong yang buat dokter," terang dia.