SEMARANG, KOMPAS.com-Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena diduga melakukan kunjungan kerja saat masih positif Covid-19.
Setiyadji merupakan orang yang menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Setiyadji meminta agar Prabowo dihukum membayar Rp 501 miliar.
Pelaporan Setiyadji dilakukan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro dan tim pengacaranya pada Senin (6/12/2021) siang.
Sriyanto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Peristiwa bermula saat terlapor tidak hadir dalam undangan Mahkamah Kehormatan DPP pada 25 Juni 2021.
"Yang bersangkutan diundang harus datang ke Mahkamah Kehormatan partai di DPP karena terkait indisipliner dan melanggar AD ART partai. Ia tidak datang tapi mengirim info lewat handphone mengaku sedang positif Covid-19 dan mengaku isoman," kata Sriyanto usai dari SPKT Polda Jateng, Senin (6/12/2021).
Setelah ditelusuri Setiyadji yang dinyatakan Covid-19 justru melakukan kunjungan kerja ke Kediri dan Nganjuk.
"Kami kroscek kepada DPC dan DPD, saya kebetulan pribadi yang hadir di MKP, dari hasil info betapa kaget katanya per 18 Juni 2021 sedang isoman tapi fakta tanggal 14-16 selaku anggota dewan justru kunjungan ke Kediri, kemudian 21-23 juni kunjungan kerja di Nganjuk," ucap Sriyanto.
Baca juga: Penyebab Prabowo Subianto Digugat Rp501 Miliar
Sriyanto menyayangkan tindakan yang dilakukan Setiyadji.
Pejabat publik seharusnya dapat memberikan contoh penerapan protokol kesehatan yang baik kepada masyarakat.
"Logikanya ketika sedang Covid karena ada bukti ada keterangan antigen, 18 Juni PCR dari rumah sakit di Surabaya dinyatakan positif. Dia sebagai pejabat publik justru memberi contoh tidak baik dan membahayakan nyawa orang lain," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.