KOMPAS.com - Prabowo Subianto digugat oleh eks-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 November 2021.
Setiyadji membenarkan bahwa dirinya menggugat Prabowo Subianto.
Baca juga: Prabowo Subianto Digugat Rp 501 Miliar oleh Anggota DPRD Blora
"Ya, memang benar saya memasukkan gugatan," ujarnya, Sabtu (4/12/2021).
Selain Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, ada dua nama lain yang digugat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, itu.
Berdasarkan informasi dalam gugatan dengan Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL tersebut, dua orang lainnya yang digugat adalah Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid.
Baca juga: Eks Ketua DPC Gerindra Ungkap Alasan Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar