Aksi perkosaan pertama kali gagal, karena suami korban cepat pulang ke rumah.
Namun, aksi kedua kalinya pelaku berhasil memerkosa korban.
"Korban diancam dengan menggunakan pisau. Setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan di atas kasus di samping anak korban yang sedang tidur," kata Mardiono.
Aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku hingga akhir September.
Terhitung, pelaku sudah enam kali memerkosa korban.
Setiap kali diperkosa, korban selalu diancam dengan menggunakan pisau supaya tidak bercerita kepada suaminya atau orang lain.
Aksi pelaku pernah nyaris diketahui oleh suami korban. Pelaku saat itu berhasil kabur.
Merasa curiga, suaminya bertanya kepada korban siapa yang sudah masuk ke dalam rumah.
Namun, pelaku tidak berani mengatakan pelaku karena ketakutan akibat diancam.
"Kejadian terakhir pada 30 September 2021, pelaku masuk ke dalam rumah korban. Suami korban sedang pergi keluar. Pelaku saat itu mengancam korban dengan pisau dan hendak memperkosanya. Namun tidak berapa lama, kemudian datang suami pelapor menggedor pintu belakang rumah, karena lama tidak dibuka sama korban," ujar Mardiono.
Lalu, suami korban mendobrak pintu belakang rumah hingga terbuka. Pelaku sembunyi di kamar mandi yang terbuat dari papan.
Pada saat pelaku lari, suami korban tanya mengenalinya.
"Pelaku merupakan kawan dekat suami korban. Karena emosi, suami korban mengejar ke arah kamar mandi dan menobrak pintu kamar mandi hingga jebol.
Namun pelaku berhasil kabur dengan memanjat dinding kamar mandi dan lari ke arah belakang rumah, sehingga sandal pelaku tertinggal," sebut Mardiono.
Kemudian suami pelapor berusaha mengejar, namun pelaku tidak ditemukan.
Suami korban kembali bertanya apa sebenarnya yang telah terjadi.
Akhirnya, korban mengaku telah diperkosa berulang kali oleh AR.
"Korban menutupi semua itu karena diancam pelaku pakai pisau, dan juga mengancam akan membunuh anak-anak korban," kata Mardiono.
Suami korban selanjutnya melaporkan pelaku ke Polsek Tambusai. Setelah dilakukan penyelidikan, AR berhasil ditangkap polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.