Sewaktu melaksanakan imbauan, ada pengendara motor yang bolak-balik sebanyak empat kali di perlintasan KA.
Kala itu, perlintasan sudah ditutup karena ada KA yang akan lewat.
Baca juga: Kronologi Preman Kampung Tewas Dikeroyok Usai Tantang Warga Berkelahi
Begitu pengendara itu melintas kelima kalinya, petugas menghentikannya.
Petugas kemudian mengimbau bahwa perbuatan itu bisa membahayakan nyawa pengendara sendiri.
Namun, pengendara tak terima dan berujung pada penganiayaan.
"Tak lebih dari 1x24 jam kami sudah tangkap tiga tersangka berinisial MZ, RA dan Al," ucapnya di Markas Polrestabes Bandung.
Baca juga: Berawal Cari Alamat Rumah, Preman di Tasikmalaya Tewas Dikeroyok Warga
Usai diringkus, ketiga pelaku menjalani tes urine.
Aswin menerangkan, dari hasil tes urine itu diketahui bahwa pelaku diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Agie Permadi | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.