Salin Artikel

Ingatkan Pengendara agar Tak Terobos Perlintasan Saat KA Akan Lewat, Petugas Justru Dikeroyok

KOMPAS.com - Petugas di perlintasan kereta api (KA) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tiga orang.

Awalnya, petugas menghentikan dan mengingatkan pengendara agar jangan menerobos perlintasan ketika KA akan lewat.

"Tetapi tersangka ini tak terima atas imbauan ataupun peringatan petugas Dishub dan PT KAI, sehingga tersangka melakukan perlawanan dan pengeroyokan petugas di situ," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Sabtu (4/12/2021).

Aswin mengatakan, kejadian ini berlangsung di perlintasan KA di Jalan Ibrahim Adjie, Kiara Condong, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pertengkaran ini sempat terekam video. Videonya lantas viral di media sosial.

Dalam video, petugas dan pengendara terlihat adu mulut, sampai akhirnya terjadi keributan di antara mereka.


Korban tengah lakukan sosialisasi

Aswin menuturkan, sore itu, petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung beserta relawan kereta api Komunitas Edan Sepur, melakukan sosialiasi disiplin di perlintasan.

Sewaktu melaksanakan imbauan, ada pengendara motor yang bolak-balik sebanyak empat kali di perlintasan KA.

Kala itu, perlintasan sudah ditutup karena ada KA yang akan lewat.

Begitu pengendara itu melintas kelima kalinya, petugas menghentikannya.

Petugas kemudian mengimbau bahwa perbuatan itu bisa membahayakan nyawa pengendara sendiri.

Namun, pengendara tak terima dan berujung pada penganiayaan.

Pelaku ditangkap

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyebutkan, pelaku penganiayaan berhasil ditangkap.

"Tak lebih dari 1x24 jam kami sudah tangkap tiga tersangka berinisial MZ, RA dan Al," ucapnya di Markas Polrestabes Bandung.

Usai diringkus, ketiga pelaku menjalani tes urine.

Aswin menerangkan, dari hasil tes urine itu diketahui bahwa pelaku diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Agie Permadi | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/05/060100478/ingatkan-pengendara-agar-tak-terobos-perlintasan-saat-ka-akan-lewat-petugas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke