KOMPAS.com - Petugas di perlintasan kereta api (KA) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tiga orang.
Awalnya, petugas menghentikan dan mengingatkan pengendara agar jangan menerobos perlintasan ketika KA akan lewat.
"Tetapi tersangka ini tak terima atas imbauan ataupun peringatan petugas Dishub dan PT KAI, sehingga tersangka melakukan perlawanan dan pengeroyokan petugas di situ," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Tak Terima Diberhentikan di Perlintasan KA di Bandung, Pengendara Motor Aniaya Petugas
Aswin mengatakan, kejadian ini berlangsung di perlintasan KA di Jalan Ibrahim Adjie, Kiara Condong, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pertengkaran ini sempat terekam video. Videonya lantas viral di media sosial.
Dalam video, petugas dan pengendara terlihat adu mulut, sampai akhirnya terjadi keributan di antara mereka.
Baca juga: Mengaku Anggota Perguruan Silat di Medsos, Mahasiswa Jember Dikeroyok
Sewaktu melaksanakan imbauan, ada pengendara motor yang bolak-balik sebanyak empat kali di perlintasan KA.
Kala itu, perlintasan sudah ditutup karena ada KA yang akan lewat.
Baca juga: Kronologi Preman Kampung Tewas Dikeroyok Usai Tantang Warga Berkelahi
Begitu pengendara itu melintas kelima kalinya, petugas menghentikannya.
Petugas kemudian mengimbau bahwa perbuatan itu bisa membahayakan nyawa pengendara sendiri.
Namun, pengendara tak terima dan berujung pada penganiayaan.
"Tak lebih dari 1x24 jam kami sudah tangkap tiga tersangka berinisial MZ, RA dan Al," ucapnya di Markas Polrestabes Bandung.
Baca juga: Berawal Cari Alamat Rumah, Preman di Tasikmalaya Tewas Dikeroyok Warga
Usai diringkus, ketiga pelaku menjalani tes urine.
Aswin menerangkan, dari hasil tes urine itu diketahui bahwa pelaku diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Agie Permadi | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.