GOWA, KOMPAS.com - Kasus penganiyaan pasangan suami istri yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sempat viral terus bergulir.
Polisi menangguhkan penahanan RI (34) atas dasar pertimbangan kemanusiaan lantaran RI memiliki empat orang anak yang salah satunya masih balita.
Kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan setelah diajukan oleh kuasa hukum tersangka.
"Betul, penangguhannya sejak kemarin Rabu (1/12/2021), atas dasar kemanusiaan di mana tersangka memiliki tanggungan empat orang anak. Tetapi, hanya isterinya yang ditangguhkan sementara suaminya (NH) tetap menjalani penahanan" kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, melalui sambungan telepon Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka, Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP di Gowa Ditahan
NH dan RI sendiri menjalani penahanan sebagai tersangka di Mapolres Gowa sejak Senin (29/11/2021) atas kasus berita bohong soal kehamilan RI yang dilaporkan oleh salah satu ormas.
Kasus yang menjeratnya adalah Undang-Undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus berawal saat aparat gabungan menggelar razia PPKM di warung kopi milik kedua tersangka di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng pada Rabu, (14/7/2021) lalu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Belum Ditahan, Ini Alasannya
Razia ini berakhir dengan penganiayaan terhadap pasutri ini yang dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MH dan viral hingga mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.
MH sendiri saat ini telah menjalani hukuman berdasarkan putusan majelis hakim yang memvonis 5 bulan penjara atas kasus penganiayaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.