Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/11/2021, 07:32 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

 

GOWA, KOMPAS.com - Pasangan suami isteri (pasutri) pemilik warung kopi yang menjadi korban penganiayaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditahan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan.

Video penganiayaan itu sempat viral beberapa waktu lalu. Pasutri itu kini menjalani penahanan atas laporan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasutri pemilik warung kopi, NH (26) dan RI (34) memenuhi panggilan kedua penyidik kepolisian, Senin (29/11/2021) pukul 12.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Belum Ditahan, Ini Alasannya

 

Pasutri ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan salah satu ormas atas dugaan bohong tentang kehamilan RI di media sosial.

"Panggilan pertama kedua tersangka tidak memenuhi panggilan akibat sakit dan hari ini adalah panggilan kedua atas dugaan pelanggaran berita bohong dalam hal ini terkait dengan Undang-undang ITE," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, kepada Kompas.com, Senin (29/11/2021) di halaman Mapolres Gowa.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, pasutri ini langsung menjalani penahanan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Setelah diperiksa selama 4 jam lebih kedua tersangka ini langsung menjalani penahanan dan ancaman pelanggaran Undang-undang ITE jelas maksimal sepuluh tahun penjara," kata AKP Mangatas Tambunan.

Baca juga: Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Polisi

Kasus ini berawal Rabu (14/7/2021) lalu di warung kopi milik kedua pasutri ini di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.

Saat itu, aparat gabungan menggelar razia PPKM yang berakhir dengan penganiayaan terhadap pasutri ini yang dilakukan oleh oknum Satpol PP.

Video penganiayaan ini viral ini media sosial dan mendapat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.

Oknum Satpol PP yang melakukan penganiyaan berinisial MH saat ini telah dihukum 5 bulan penjara. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugur Ditembak KKB, Jenazah Prajurit Marinir Sertu Ismunandar Dimakamkan di Kebumen

Gugur Ditembak KKB, Jenazah Prajurit Marinir Sertu Ismunandar Dimakamkan di Kebumen

Regional
Jadi Tujuan Mudik Gratis, Terminal Tirtonadi Bakal Kedatangan Ribuan Pemudik

Jadi Tujuan Mudik Gratis, Terminal Tirtonadi Bakal Kedatangan Ribuan Pemudik

Regional
Banjir di Jalan Kaligawe Semarang Surut, Pedagang Akringan Kembali Berjualan

Banjir di Jalan Kaligawe Semarang Surut, Pedagang Akringan Kembali Berjualan

Regional
Bubur India Masjid Pakojan Semarang, Kuliner Legendaris Incaran Warga Lokal dan Luar Kota

Bubur India Masjid Pakojan Semarang, Kuliner Legendaris Incaran Warga Lokal dan Luar Kota

Regional
4 Pria di Lombok Curi Sarang Lebah Trigona Senilai Rp 17 Juta

4 Pria di Lombok Curi Sarang Lebah Trigona Senilai Rp 17 Juta

Regional
Buntut Kematian Ibu dan Bayinya di Flores Timur, Ombudsman NTT Minta RS Beri Klarifikasi

Buntut Kematian Ibu dan Bayinya di Flores Timur, Ombudsman NTT Minta RS Beri Klarifikasi

Regional
Saat Pengungsi Banjir Semarang Hanya Andalkan Mi Instan dan Telur untuk 'Survive'

Saat Pengungsi Banjir Semarang Hanya Andalkan Mi Instan dan Telur untuk "Survive"

Regional
Pilkada Kota Semarang, Gerindra Mulai Cari Koalisi dan Jaring Tokoh yang Bakal Diusung

Pilkada Kota Semarang, Gerindra Mulai Cari Koalisi dan Jaring Tokoh yang Bakal Diusung

Regional
Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Regional
Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Regional
Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Regional
Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Regional
Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Regional
Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com