Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/11/2021, 22:48 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada eks pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti.

Terdakwa Lia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 15.000 masker medis untuk penanganan Covid-19 yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Lia melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Dituntut 5,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lia Susanti dengan pidana penjara selama empat tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Slamet di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (29/11/2021).

Slamet menyebutkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum memberikan hukuman kepada Lia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker.

Hal yang memberatkan, Lia dianggap telah menyalahgunakan jabatan yang diberikan sehingga merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Baca juga: Muncul Sebutan Kerabat Orang Polda Saat Sidang Kasus Korupsi Masker di Banten

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni, berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan, dan terdakwa belum permah tersangkut kasus hukum.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga (anak)," ujar Slamet.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejati Banten.

Jaksa memberikan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum dan terdakwa Lia mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Saya pikir-pikir," kata Lia melalui layar monitor dari Rutan Pandeglang saat ditanya hakim menanggapi vonis tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com