Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2021, 22:48 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada eks pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti.

Terdakwa Lia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 15.000 masker medis untuk penanganan Covid-19 yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Lia melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Dituntut 5,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lia Susanti dengan pidana penjara selama empat tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Slamet di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (29/11/2021).

Slamet menyebutkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum memberikan hukuman kepada Lia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker.

Hal yang memberatkan, Lia dianggap telah menyalahgunakan jabatan yang diberikan sehingga merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Baca juga: Muncul Sebutan Kerabat Orang Polda Saat Sidang Kasus Korupsi Masker di Banten

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni, berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan, dan terdakwa belum permah tersangkut kasus hukum.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga (anak)," ujar Slamet.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejati Banten.

Jaksa memberikan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum dan terdakwa Lia mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Saya pikir-pikir," kata Lia melalui layar monitor dari Rutan Pandeglang saat ditanya hakim menanggapi vonis tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas Ditangan Suami

Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas Ditangan Suami

Regional
Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Regional
Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Saat Ramadhan

Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Saat Ramadhan

Regional
Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi Volunteer di Posko Banjir Kota Semarang

Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi Volunteer di Posko Banjir Kota Semarang

Regional
Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal usai Menyelam di Raja Ampat

Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal usai Menyelam di Raja Ampat

Regional
Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Regional
Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi 'Online' Tarif Rp 500.000

Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi "Online" Tarif Rp 500.000

Regional
Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Regional
Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Regional
2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

Regional
Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji Seratusan Anak di Salatiga

Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji Seratusan Anak di Salatiga

Regional
Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Regional
6 Wanita Sumbar Raih Kursi MPR RI, Keterwakilan Perempuan Naik

6 Wanita Sumbar Raih Kursi MPR RI, Keterwakilan Perempuan Naik

Regional
KM Sinar Lema 01 Diperkirakan Tenggelam di Perairan Raja Ampat

KM Sinar Lema 01 Diperkirakan Tenggelam di Perairan Raja Ampat

Regional
Soal Kematian Santri di Jambi, Hotman Paris Curiga Jasad Korban Disetrum

Soal Kematian Santri di Jambi, Hotman Paris Curiga Jasad Korban Disetrum

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com