Salin Artikel

Punya 4 Anak Balita, Penahanan Wanita Korban Penganiayaan Satpol PP Ditangguhkan

GOWA, KOMPAS.com - Kasus penganiyaan pasangan suami istri yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sempat viral terus bergulir.

Polisi menangguhkan penahanan RI (34) atas dasar pertimbangan kemanusiaan lantaran RI memiliki empat orang anak yang salah satunya masih balita.

Kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan setelah diajukan oleh kuasa hukum tersangka.

"Betul, penangguhannya sejak kemarin Rabu (1/12/2021), atas dasar kemanusiaan di mana tersangka memiliki tanggungan empat orang anak. Tetapi, hanya isterinya yang ditangguhkan sementara suaminya (NH) tetap menjalani penahanan" kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, melalui sambungan telepon Jumat (3/12/2021).

NH dan RI sendiri menjalani penahanan sebagai tersangka di Mapolres Gowa sejak Senin (29/11/2021) atas kasus berita bohong soal kehamilan RI yang dilaporkan oleh salah satu ormas.

Kasus yang menjeratnya adalah Undang-Undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus berawal saat aparat gabungan menggelar razia PPKM di warung kopi milik kedua tersangka di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng pada Rabu, (14/7/2021) lalu.

Razia ini berakhir dengan penganiayaan terhadap pasutri ini yang dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MH dan viral hingga mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

MH sendiri saat ini telah menjalani hukuman berdasarkan putusan majelis hakim yang memvonis 5 bulan penjara atas kasus penganiayaan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/04/072259578/punya-4-anak-balita-penahanan-wanita-korban-penganiayaan-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke